Senin, 03 Oktober 2022

Nicky Ibrahim pamungkas

 Nicky.Ibrahim Pamungkas

191080200079

https://sunnicky.blogspot.com/


Menurut saya undang undang PDP tidak menjamin keutuhan data pribadi penduduk.

Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik,

data genetika,kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak,


data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.


Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data Pribadi wajib

memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi terhadap data pribadi yang

diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk tujuan tidak terjadi akses data pribadi

secara tidak sah. Untuk hal tersebut, maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan

sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi

menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwa setiap perusahaan yang

berhubungan dengan pelanggan, wajib menjamin perlindungan data pelanggan sesuai dengan

ketentuan hukum. Salah satunya, adalah terkait dengan PP 82 dan perubahannya, maka

perusahaan yang menyimpan data wajib memberikan kualifikasi tingkat keamanan data. Hal

ini juga mengartikan bahwa adanya beban baru bagi setiap perusahaan untuk dapat

memberikan perlindungan data pribadi. Apabila hal ini tidak dilaksanakan dan terjadi

pelanggaran terhadap Pasal 27 dan 30 ayat 1, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi

administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 2.

apabila terjadi kebocoran data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib

memberitahukan adanya kegagalan pelindungan data pribadi secara tertulis termasuk upaya

penanganan dan pemulihan. Selain itu, subjek data pribadi juga berhak menggugat dan

menerima ganti rugi jika terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi

Apabila kemudian terhadap pelanggaran tersebut terjadi:


 Perolehan atau pengumpulan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan

maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang

mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.

 Pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum.

 Penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum.

 Menjual atau membeli Data Pribadi.


Maka dikenakan Ketentuan Pidana, yang apabila pengendali data adalah perusahaan, maka

yang dikenakan Pidana adalah kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah,

pemilik manfaat, dan/atau Korporasi. Korporasi akan dikenakan sanksi Pidana denda paling

banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).191080200070

Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200075

Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073

Pada pasal 61 diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money, dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang nantinya dapat disalahgunakan.191080200013

https://fst.umsida.ac.id

https://umsida.ac.id

https://fajmuh.blogspot.com

https://drintle.blogspot.com

https://sunnicky.blogspot.com

https://yazoreal.blogspot.com