Nicky.Ibrahim Pamungkas
191080200079
https://sunnicky.blogspot.com/
Menurut saya undang undang PDP tidak menjamin keutuhan data pribadi penduduk.
Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik,
data genetika,kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak,
data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data Pribadi wajib
memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi terhadap data pribadi yang
diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk tujuan tidak terjadi akses data pribadi
secara tidak sah. Untuk hal tersebut, maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan
sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi
menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwa setiap perusahaan yang
berhubungan dengan pelanggan, wajib menjamin perlindungan data pelanggan sesuai dengan
ketentuan hukum. Salah satunya, adalah terkait dengan PP 82 dan perubahannya, maka
perusahaan yang menyimpan data wajib memberikan kualifikasi tingkat keamanan data. Hal
ini juga mengartikan bahwa adanya beban baru bagi setiap perusahaan untuk dapat
memberikan perlindungan data pribadi. Apabila hal ini tidak dilaksanakan dan terjadi
pelanggaran terhadap Pasal 27 dan 30 ayat 1, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 2.
apabila terjadi kebocoran data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib
memberitahukan adanya kegagalan pelindungan data pribadi secara tertulis termasuk upaya
penanganan dan pemulihan. Selain itu, subjek data pribadi juga berhak menggugat dan
menerima ganti rugi jika terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi
Apabila kemudian terhadap pelanggaran tersebut terjadi:
Perolehan atau pengumpulan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
Pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum.
Penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum.
Menjual atau membeli Data Pribadi.
Maka dikenakan Ketentuan Pidana, yang apabila pengendali data adalah perusahaan, maka
yang dikenakan Pidana adalah kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah,
pemilik manfaat, dan/atau Korporasi. Korporasi akan dikenakan sanksi Pidana denda paling
banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).191080200070
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200075
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073
Pada pasal 61 diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money, dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang nantinya dapat disalahgunakan.191080200013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar